Ahmad Zaky, saksi kasus suap impor sapi, membenarkan bahwa dirinya pemilik rumah seharga Rp 6 miliar, di Jalan Samali, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Zaky membeli rumah tersebut secara tunai, dengan cara mencicil.
Meski berharga selangit, Zaky rela jika rumahnya dipakai Luthfi Hasan Ishaaq, karena bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu adalah guru mengajinya.
"Setelah saya rehab (perbaiki) ditempati Luthfi sebagai sewa. Tetapi, saya tidak pernah minta uang sewanya karena dia guru mengaji saya," kata Zaky ketika bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10) malam.
Mendengar keterangan tersebut, Luthfi langsung membantah. Menurutnya, rumah di Jalan Samali ditempati atas penawaran saksi, karena rumah di Condet masih diperbaiki dan belum bisa ditempati.
"Apakah waktu saya jadi pelaksana tugas tahun 2009 karena Tifatul menjadi menteri dan perlu rumah untuk terima tamu dan saya mendesak agar rumah di condet segera selesai?," tanya Luthfi kepada Zaky.
Atas pertanyaan tersebut, Zaky membenarkan. Demikian juga, perihal pemberian uang Rp 100 juta sebagai ganti menempati rumah di Jalan Samali yang diberikan Luthfi juga dibenarkan Zaky.
Seperti diketahaui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah seharga Rp 6 miliar tersebut adalah milik Luthfi dan bukan milik Zaky. Sebab, ditempati oleh Luthfi.
Selain itu, ketika rumah tersebut dibeli oleh Zaky dengan pembayaran dari PT Sirat Inti Buana milik Luthfi Hasan Ishaaq.
"Rumah di Jalan Samali diduga milik terdakwa (Luthfi) karena pembayaraan ada dari PT Sirat Inti Buana," kata jaksa Muhibuddin.
Tetapi, Zaky tetap bersikeras bahwa rumah tersebut dibeli atas nama pribadi dan tidak dibayar dari uang PT Sirat Inti Buana. Melainkan, dengan meminjam dari empat orang temannya. (suarapembaruan)
0 komentar:
Posting Komentar