IKHWANUL Muslimin dan Partai Keadilan dikabarkan akan mengajukan banding terkait keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). ICC dikabarkan telah menolak keluhan terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh penguasa saat ini di Mesir. Seorang pemimpin senior partai mengatakan pada hari Senin (5/5/2014).
“Kami sudah menghubungi pengadilan selama lima bulan,” Muhamad Soudan, kepala komite hubungan luar negeri partai mengatakan melalui telepon dari London.
“Jika pengadilan benar-benar tidak memiliki yurisprudensi pada kasus ini, pengadilan akan memberitahu kami dari awal,” tambahnya.
Muhamad Soudan beranggapan keputusan terakhir ICC adalah sebuah “politik dan tidak sah” untuk menolak kasus terhadap pemerintah Mesir, ia juga mengutip kurangnya yurisprudensi dalam kasus ini.
“Kami akan mengajukan bukti baru ke pengadilan,” katanya, menolak menyebutkan bukti apa yang dimaksud olehnya. (ds/islampos)
0 komentar:
Posting Komentar