Para Ulama Muslim di Australia telah menyoroti fleksibilitas Islam tentang ‘tidak selalu menggunakan cadar’, di tengah perdebatan yang berkembang tentang pemakaian Busana muslimah di pengadilan di Australia.
“Para ulama Islam di Australia telah mensepakati pada posisi ini,” kata pemimpin komunitas Muslim , Keysar Trad pada hari Senin, 17 Juni.
“Mereka telah membuat pernyataan untuk mengatakan bahwa, bila seseorang diharuskan untuk proses diidentifikasi, ada celah tertentu - misalnya, memasuki gedung pengadilan, dan sebagainya – mereka dapat tidak menggunakan cadar sementara, dan jika mereka berada di pengadilan untuk memberikan bukti identitas , mereka dapat melepas cadar selama periode itu”.
“Jadi, di mana situasi itu diperlukan dan ada alasan yang sah untuk tidak menggunakan cadar, para ulama mengatakan bahwa mereka harus melepas cadar pada masa tertentu itu dan kemudian mereka dapat memakai kembali pada saat mereka telah selesai urusan.”
Mengulangi pandangan yang sama, para pemimpin Muslim mengatakan hakim juga memiliki hak untuk melihat orang-orang yang berdiri di depan mereka.
“Saya berpikir bahwa sistem peradilan seharusnya adil dan setara untuk semua orang, dan saya pikir (perlakuan) itu penting bahwa hal itu untuk melindungi semua orang,” kata Yasmin Khan, presiden komunitas Muslim di Brisbane.
Sementara semua ulama muslim bersepakat jilbab adalah wajib berpakaian untuk wanita Muslim, tetapi mayoritas ulama Muslim juga sepakat bahwa seorang wanita tidak wajib memakai cadar, tapi terserah kepada perempuan untuk memutuskan memakainya untuk menutupi wajahnya.
Pemimpin Muslim di Australia juga mendesak pengadilan untuk membuat pengaturan untuk memeriksa identitas perempuan bercadar tanpa ada hal yang mempermalukan mereka di depan petugas.
“Dia bisa pergi ke ruangan lain untuk mengungkapkan identitasnya ke petugas perempuan,” kata Jamila Hussein, Jaringan Nasional Perempuan Muslim Australia .
“Seharusnya tidak ada kesulitan tentang hal itu.” (OI.net/KH)
Home »
ALAM ISLAMI
» Muslim di Australia, Terapkan Fleksibel Penggunakan Cadar
0 komentar:
Posting Komentar